Kecap Manis : Si Manis yang Sering Ditambahkan Kedalam Makanan. Bagaimana Status Kehalalannya?
Dalam kehidupan sehari-hari kita sering menjumpai berbagi produk
olahan pangan, terutama produk jadi dalam kemasan. Indonesia sebagai penduduk
mayoritas muslim, produk pangan yang halal tentunya sangatlah penting. Dilihat
dari perspektif Islam, konsep halal merupakan hal yang vital bagi seorang
muslim. Halal berarti diperbolehkan atau diijinkan dalam agama Islam. Termasuk
dalam hal makanan, konsumen muslim akan memilih makanan yang sudah halal agar
terhindar dari apa yang diharamkan.
Sebagai seorang muslim kita perlu
memperhatikan status kehalalan sebuah produk yang kita konsumsi. Menurut
Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis ulama Indonesia
(LPPOM MUI), setidaknya ada 4 syarat makanan halal yang harus dimiliki sebuah
produk pangan. Syarat makanan halal yang pertama, tentu halal zatnya. Misalnya
tidak mengandung bahan tambahan berupa alkohol (khamr) dan tidak berasal dari
hewan yang haram untuk dikonsumsi. Yang kedua, adalah halal dalam memprosesnya.
Sebuah makanan halal bisa menjadi haram apabila ditambahkan unsur non halal
pada saat proses pembuatannya. Kemudian Halal dalam penyimpanan dan
penyajiannya dimana alat proses produk halal wajib dipisahkan dengan lokasi,
tempat, dan alat untuk produk tidak halal. Selain itu lokasi, tempat, dan alat
tersebut pun wajib dijaga kebersihannya, bebas dari najis, dan bebas dari bahan
tidak halal. Dan yang terkahir adalah Halal cara memperolehnya.
Berbagai produk pangan sebagai pemenuhan kebutuhan konsumsi, tidak
hanya makanan pokok saja, ada juga produk pendukung seperti bahan pelengkap
rasa makanan atau disebut bumbu. Salah satu produk pangan yang sering digunakan
masyarakat untuk sebagai penambah cita rasa dalam makanan adalah kecap manis. Kecap
manis dibuat dari fermentasi kedelai hitam yang dicampur dengan bumbu
seperti gula merah dan rempah-rempah. Banyak sekali aneka kuliner lokal yang
ditambahkan kecap manis terutama pada makanan olahan daging seperti sate,
semur, dan ayam kecap. Sering pula digunakan dalam membuat nasi goreng, dan ditambahkan
dalam sajian bakso dan mie ayam.
Banyak sekali produk kecap manis yang beredar dipasaran. Maka dari
itu, kita harus tahu produk kecap manis yang kita gunakan apakah sudah halal atau
tidak. Sebagai pengetahuan, alangkah baiknya kita mengetahui apa saja yang
menjadi titik kritis kehalalan pada produk kecap manis.
Adapun proses pembuatan kecap manis adalah dimulai dari penyortiran
biji kedelai hitam, kemudian perendaman selama 10-12 jam. Kemudian perebusan
dan penirisan. Kedelai yang telah direbus selanjutnya melalui fermentasi tahap
pertama yaitu penambahan ragi untuk difermentasi selama 3-7 jam. Hasil
fermentasi dikeringkan dan dipisahkan dari sisa ragi sehingga dihasilkan koji
kering. Koji kering ini melalui tahap fermentasi kedua menggunakan garam selama
1-2 bulan. Hasil fermentasi akhir ini dinamakan moromi. Moromi kemudian direbus
dan ditambahkan gula merah dan rempah-rempah. Terakhir disaring dan jadilan
kecap manis.
Jika dilihat dari bahan baku yang digunakan dalam pembuatan kecap
manis seperti biji kedelai hitam, air, gula merah dan rempah-rempah maka termasuk
kategori halal. Namun jika dilihat dari proses pembuatannya kecap ini melalui
proses fermentasi yaitu menggunakan ragi. Mikroba yang terlibat dalam pembuatan
kecap adalah jenis kapang Aspergillus,
khamir Saccharomyces . Ragi ini lah yang menjadi titik
kritis kehalalan. Kecap manis bisa menjadi haram jika fermentasi kedelai
menggunakan ragi yang berasal dari Industri kharm.
Selain itu, sebagian produk kecap manis pun banyak pula yang
ditambahkan bahan tambahan pangan dengan tujuan untuk memperbaiki kualitas produk kecap. Seperti penggunaan Penyedap
rasa MSG dan pengawet Natrium Benzoat. Penyedap rasa MSG memiliki titik kritis
kehalalan yaitu dari proses pembuatannya. Dimana MSG termasuk kedalam produk
microbial. Dimana mikroba ini mampu mengubah bahan baku (substrat) menjadi asam
glutamate. Asam glutamat ini kemudian diubah menjadi mono sodium glutamat (MSG).
Media Pertumbuhan bakteri penghasil asam glutamat harus dipastikan terbebas
dari bahan najis, dan sumber nitrogen, yaitu pepton, juga harus dipastikan
berasal dari hewan halal yang disembelih secara syar’i. Kemudian, pada proses
pemurnian adanya penggunaan resin sebagai bahan pemisah. Resin itu sendiri
bersifat kritis dari segi kehalalan karena pada awal proses polimerisasi resin
dibantu oleh gelatin. Gelatin harus berasal dari hewan halal dan disembelih
secara syar’i. Sedangkan untuk Pengawet Natrium Benzoat statusnya adalah halal
karena bersumber dari mineral.
Ada pula secara tradisional dalam pembuatan kecap bisa ditambahkan
berbagai bahan lain yang bersumber dari hewan untuk menambah rasa dan aromanya
seperti sumsum tulang binatang, kepala ayam, kepala ikan, terkadang darah
hewan. Keberadaan tulang tersebut sebenarnya tidak menjadi masalah jika
tulang yang dimasukkan berasal dari hewan yang halal dan disembelih
secara halal pula. Akan tapi tulang yang tidak jelas asal-usulnya dan
darah dapat menimbulkan masalah dalam kehalalan makanan.
Setelah penjelasan diatas, maka sebaiknya kita lebih cermat lagi
saat akan membeli produk kecap manis. Senantiasa selalu berhati-hati dalam
memilih produk yang akan digunakan, kritis dalam memperhatikan komposisi
bahan-bahan yang terkandung dalam produk tersebut, apakah termasuk halal atau
yang dipertayakan kehalalannya. Pastikan selalu memilih produk yang sudah
bersertifikat halal ditandai dengan adanya label lahal. Label halal memastikan
produk yang dijual halal menunjukkan suatu produk steril dari bahan-bahan yang
haram berdasarkan syariat Islam.
Komentar
Posting Komentar