Kecap Manis : Si Manis yang Sering Ditambahkan Kedalam Makanan. Bagaimana Status Kehalalannya?

Dalam kehidupan sehari-hari kita sering menjumpai berbagi produk olahan pangan, terutama produk jadi dalam kemasan. Indonesia sebagai penduduk mayoritas muslim, produk pangan yang halal tentunya sangatlah penting. Dilihat dari perspektif Islam, konsep halal merupakan hal yang vital bagi seorang muslim. Halal berarti diperbolehkan atau diijinkan dalam agama Islam. Termasuk dalam hal makanan, konsumen muslim akan memilih makanan yang sudah halal agar terhindar dari apa yang diharamkan.

 Sebagai seorang muslim kita perlu memperhatikan status kehalalan sebuah produk yang kita konsumsi. Menurut Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis ulama Indonesia (LPPOM MUI), setidaknya ada 4 syarat makanan halal yang harus dimiliki sebuah produk pangan. Syarat makanan halal yang pertama, tentu halal zatnya. Misalnya tidak mengandung bahan tambahan berupa alkohol (khamr) dan tidak berasal dari hewan yang haram untuk dikonsumsi. Yang kedua, adalah halal dalam memprosesnya. Sebuah makanan halal bisa menjadi haram apabila ditambahkan unsur non halal pada saat proses pembuatannya. Kemudian Halal dalam penyimpanan dan penyajiannya dimana alat proses produk halal wajib dipisahkan dengan lokasi, tempat, dan alat untuk produk tidak halal. Selain itu lokasi, tempat, dan alat tersebut pun wajib dijaga kebersihannya, bebas dari najis, dan bebas dari bahan tidak halal. Dan yang terkahir adalah Halal cara memperolehnya.

Berbagai produk pangan sebagai pemenuhan kebutuhan konsumsi, tidak hanya makanan pokok saja, ada juga produk pendukung seperti bahan pelengkap rasa makanan atau disebut bumbu. Salah satu produk pangan yang sering digunakan masyarakat untuk sebagai penambah cita rasa dalam makanan adalah kecap manis. Kecap manis dibuat dari fermentasi kedelai hitam yang dicampur dengan bumbu seperti gula merah dan rempah-rempah. Banyak sekali aneka kuliner lokal yang ditambahkan kecap manis terutama pada makanan olahan daging seperti sate, semur, dan ayam kecap. Sering pula digunakan dalam membuat nasi goreng, dan ditambahkan dalam sajian bakso dan mie ayam. 

Banyak sekali produk kecap manis yang beredar dipasaran. Maka dari itu, kita harus tahu produk kecap manis yang kita gunakan apakah sudah halal atau tidak. Sebagai pengetahuan, alangkah baiknya kita mengetahui apa saja yang menjadi titik kritis kehalalan pada produk kecap manis.

Adapun proses pembuatan kecap manis adalah dimulai dari penyortiran biji kedelai hitam, kemudian perendaman selama 10-12 jam. Kemudian perebusan dan penirisan. Kedelai yang telah direbus selanjutnya melalui fermentasi tahap pertama yaitu penambahan ragi untuk difermentasi selama 3-7 jam. Hasil fermentasi dikeringkan dan dipisahkan dari sisa ragi sehingga dihasilkan koji kering. Koji kering ini melalui tahap fermentasi kedua menggunakan garam selama 1-2 bulan. Hasil fermentasi akhir ini dinamakan moromi. Moromi kemudian direbus dan ditambahkan gula merah dan rempah-rempah. Terakhir disaring dan jadilan kecap manis.  

Jika dilihat dari bahan baku yang digunakan dalam pembuatan kecap manis seperti biji kedelai hitam, air, gula merah dan rempah-rempah maka termasuk kategori halal. Namun jika dilihat dari proses pembuatannya kecap ini melalui proses fermentasi yaitu menggunakan ragi. Mikroba yang terlibat dalam pembuatan kecap adalah jenis kapang Aspergillus, khamir Saccharomyces . Ragi ini lah yang menjadi titik kritis kehalalan. Kecap manis bisa menjadi haram jika fermentasi kedelai menggunakan ragi yang berasal dari Industri kharm.

Selain itu, sebagian produk kecap manis pun banyak pula yang ditambahkan bahan tambahan pangan dengan tujuan untuk memperbaiki  kualitas produk kecap. Seperti penggunaan Penyedap rasa MSG dan pengawet Natrium Benzoat. Penyedap rasa MSG memiliki titik kritis kehalalan yaitu dari proses pembuatannya. Dimana MSG termasuk kedalam produk microbial. Dimana mikroba ini mampu mengubah bahan baku (substrat) menjadi asam glutamate. Asam glutamat ini kemudian diubah menjadi mono sodium glutamat (MSG). Media Pertumbuhan bakteri penghasil asam glutamat harus dipastikan terbebas dari bahan najis, dan sumber nitrogen, yaitu pepton, juga harus dipastikan berasal dari hewan halal yang disembelih secara syar’i. Kemudian, pada proses pemurnian adanya penggunaan resin sebagai bahan pemisah. Resin itu sendiri bersifat kritis dari segi kehalalan karena pada awal proses polimerisasi resin dibantu oleh gelatin. Gelatin harus berasal dari hewan halal dan disembelih secara syar’i. Sedangkan untuk Pengawet Natrium Benzoat statusnya adalah halal karena bersumber dari mineral.

Ada pula secara tradisional dalam pembuatan kecap bisa ditambahkan berbagai bahan lain yang bersumber dari hewan untuk menambah rasa dan aromanya seperti sumsum tulang binatang, kepala ayam, kepala ikan, terkadang darah hewan.  Keberadaan tulang tersebut sebenarnya tidak menjadi masalah jika tulang yang dimasukkan berasal dari hewan yang halal dan disembelih secara halal pula.  Akan tapi tulang yang tidak jelas asal-usulnya dan darah dapat menimbulkan masalah dalam kehalalan makanan.

Setelah penjelasan diatas, maka sebaiknya kita lebih cermat lagi saat akan membeli produk kecap manis. Senantiasa selalu berhati-hati dalam memilih produk yang akan digunakan, kritis dalam memperhatikan komposisi bahan-bahan yang terkandung dalam produk tersebut, apakah termasuk halal atau yang dipertayakan kehalalannya. Pastikan selalu memilih produk yang sudah bersertifikat halal ditandai dengan adanya label lahal. Label halal memastikan produk yang dijual halal menunjukkan suatu produk steril dari bahan-bahan yang haram berdasarkan syariat Islam.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pewarna Karmin - Pewarna Alami dari Serangga

Valour Smart Bike - Sepeda Pintar yang Mampu Merekomendasikan Rute

Kemasan Antimikroba Untuk Permasalahan Umur Simpan Daging